Wow… Limbah PT Gmtm Dibuat Uruk Lahan Belakang Pemkab Gresik

0
180

Gresik, restorasihukum.com – Wow.. Sepertinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik harus bekerja keras untuk bisa menindak kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah hukumnya, dan harus bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.

Diduga limbah sludge yang di buat uruk lokasi bekas tambak berada tepat di belakang pemkab Gresik sudah berlangsung cukup lama dan seakan terlaksana dengan lancar dan sukses tanpa adanya pengawasan serta tindakan dari dinas terkait maupun aparat kepolisian.

Limbah tersebut diduga kuat dari PT GMTM (inisial) yang berdomisili di Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Menurut keterangan yang dihimpun tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com dilokasi pengurukan tersebut, di uruk memakai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sejenis sludge besi dan sampah dari pabrik baja PT GMTM.

Modusnya setelah limbah ditumpuk cukup banyak, lalu diratakan dengan alat berat dan diatasnya diuruk lagi menggunakan batu kapur sehingga tidak lagi terlihat jika dilokasi tersebut di uruk menggunakan limbah b3. “Dilokasi itu sebelumnya masih terlihat tumpukan limbah, tapi sekarang sudah di uruk lagi pakai batu kapur, sehingga tidak terlihat ada kegiatan pembuangan limbah pak.” Ungkapnya.

“Tapi kalau pihak terkait perlu pembuktian tinggal di gali ulang nggak samapi satu meter pasti akan terdeteksi bahwa adanya limbah tersebut.” Pungkasnya.

Namun untuk menindak tegas kegiatan tersebut pihak DLH maupun Polres Gresik harus berkoordinasi dengan DLH Provinsi maupun Polda Jawa Timur, pasalnya dalam kegiatan pembuangan limbah tersebut diduga ada keterlibatan orang nomor satu di Pemkab Gresik. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here