Jakarta, restorasihukum.com – Pada Selasa (9/9/2025) Mahkamah Agung RI menetapkan Putusan Kasasi Nomor 693 K/Pid/1986 sebagai salah satu yurisprudensi penting dalam perkara pidana, khususnya terkait pencurian dengan kekerasan.
Putusan yang dibacakan pada 12 Juli 1986 ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Ny. H. Siti Rosma Achmad, S.H., dengan anggota Ismail Rahardjo, S.H., dan Ny. Karlinah Palmini Achmad Soebroto, S.H.
Kronologi Perkara
Kasus berawal ketika dua terdakwa yang berboncengan dengan sepeda motor merampas kalung emas seberat 24,5 gram milik korban yang saat itu mengendarai sepeda. Salah satu pelaku turun, mengejar, dan menarik paksa kalung dari leher korban, kemudian melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, Jaksa mendakwa para terdakwa secara subsider, yakni:
- Primair: Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-4 KUHP (pencurian dengan kekerasan);
- Subsidair: Pasal 362 jo Pasal 55 KUHP (pencurian biasa secara bersama-sama).
Putusan Pengadilan Negeri dan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak dalam Putusan No. 175/Pid.S/1985/PN Bi menyatakan para terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, dan menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui Putusan No. 32/Pid/S/1986/PT Smg. Namun, hukuman terhadap terdakwa II diperbaiki menjadi 10 bulan penjara.
Putusan Kasasi: Koreksi Kualifikasi Pidana
Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa I. Namun, MA memperbaiki kualifikasi hukum dari perbuatan terdakwa.
Menurut MA, kekerasan dalam kasus tersebut bukan sebagai sarana mempermudah kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, melainkan sebagai cara melakukan pencurian. Karena itu, perbuatan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian oleh dua orang yang bersekutu,” bunyi amar putusan MA.
Putusan kasasi kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara untuk terdakwa I dan 10 bulan penjara untuk terdakwa II.
Kontribusi terhadap Konsistensi Hukum
Putusan ini menjadi rujukan penting bagi para hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum pada perkara serupa. Mahkamah Agung berharap, yurisprudensi ini dapat memperkuat konsistensi putusan dan menjamin kepastian hukum yang berkeadilan di pengadilan tingkat bawah.(Red)











