koranabri.com,Banda Aceh – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Pandu Wibowo, S.E, memimpin Upacara Pemberhentian 41 Prajurit Dengan Tidak Hormat (PDTH), yang digelar di lapangan Jasdam Iskandar Muda Neusu Jaya, Banda Aceh. Kamis (23/01)
Menurut Pangdam IM, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan suatu wujud nyata kesungguhan dari institusi TNI AD dalam upaya penegakan hukum. Sanksi ini dijatuhkan dan diberikan kepada setiap oknum prajurit yang nyata-nyata bersalah dan melanggar norma-norma hukum yang berlaku.
“Saya mengingatkan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat merupakan kewenangan dari pimpinan TNI AD. Tindakan ini diberikan agar dapat memberikan dampak jera kepada prajurit yang bersangkutan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit sehingga akan berpikir panjang apabila hendak melakukan pelanggaran, karena setiap pelanggaran pasti akan mendapatkan sanksi hukum”,Tegas Pangdam.
Pada tahun 2013 cukup banyak prajurit Kodam Iskandar Muda yang diberhentikan dengan tidak hormat, yaitu sebanyak 41 orang, dengan jenis pelanggaran yaitu kasus Desersi 36, penipuan/penyalahgunaan wewenang 1, dan narkotika 4.
“Kita semua harus paham bahwa hidup dalam organisasi yang tertata, terlebih dalam Negara yang berlandaskan hukum, kita harus mematuhi semua aturan yang berlaku. Dengan merujuk pada hal tersebut siapapun anggota Militer maupun PNS jajaran Kodam Iskandar Muda yang melakukan pelanggaran, akan menerima sanksi hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Harus diingat bahwa tidak ada satu pun prajurit di satuan jajaran Kodam Iskandar Muda yang kebal terhadap hukum”, ujar Pangdam Iskandar Muda kac 03
Sumber : www.tniad.mil.id








