Jakarta, restorasihukum.com – Polemik seputar proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden RI periode 2014–2024, Joko Widodo, kembali mencuat setelah aktivis hukum Wilson Lalengke menyampaikan desakan agar Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menarik pengawalan terhadap mantan kepala negara tersebut.
Lalengke, alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-48 Lemhannas RI tahun 2012, menilai ketidakhadiran Jokowi dalam beberapa panggilan persidangan terkait perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap supremasi hukum. Ia berpendapat bahwa setiap warga negara, termasuk presiden dan mantan presiden, memiliki kewajiban untuk menghormati proses peradilan.
Menurut Lalengke, keberadaan Paspampres yang tetap mengawal Jokowi di tengah ketidakhadiran yang bersangkutan dalam panggilan pengadilan dapat menimbulkan persepsi bahwa fasilitas negara digunakan sebagai perlindungan dari proses hukum. Paspampres adalah institusi negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan kepala negara, bukan untuk menghalangi proses hukum.
Wilson Lalengke meminta Panglima TNI dan Komandan Paspampres mengambil langkah tegas dengan menarik personel yang ditugaskan mengawal Jokowi dan keluarganya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas institusi militer sekaligus menegaskan bahwa perlindungan negara tidak boleh diberikan kepada pihak yang dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum.
Lalengke menilai penarikan pengamanan itu akan menjadi simbol komitmen TNI terhadap prinsip keadilan. Negara tidak boleh memberikan perlindungan kepada siapapun yang mengabaikan panggilan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jokowi maupun instansi terkait belum memberikan respons atas desakan tersebut. Sebelumnya, sejumlah kuasa hukum dan pihak yang dekat dengan Jokowi telah menyatakan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu tidak berdasar dan merupakan tindakan fitnah. Namun, perdebatan publik terkait isu tersebut masih berlangsung.
Lalengke menekankan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum. Ia menyatakan bahwa sikap terbuka terhadap proses peradilan akan membantu meredakan polemik serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.(Red)












