Gresik, restoraaihukum.com – Sudah melanggar aturan hukum, bangkang lagi, semenjak dilaporkan ke Polres Gresik pada 10 Januari 2020 lalu, stockpile bodong yang ada di Desa Pasinan Kecamatan Wringinanom hingga berita ini diterbitkan belum juga mengghadap ke Unit Tipiter Polres Meskipun sudah ada surat pemanggilan.
Menurut keterangan dari Iptu Igo Fazar A kepada restorasihukum.com menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik stockpile baik lewat pesan singkat whatsapp maupun dengan surat perintah.
“Kami sudah memanggil terlapor namun sampai sekarang belum juga ada yang merapat, selain dengan surat perintah kami juga sudah menghubungi melalui telepon dan pesan singkat whatsapp.” Ungkapnya.
Baca juga berita terkait :
Terungkap, Limbah Berbahaya Milik Temannya Pengontrak Stockpile
Menindak lanjuti kasus tersebut, diduga pernyataan Hj M (selaku pemilik lahan) sepertinya benar adanya, Hj M menyampaikan pada redaksi jika memiliki saudara di polres dan juga di Mabes Polri saat dikonfirmasi melalui telepon genggam beliau.
“Saya punya saudara di Polres pak, mungkin sampean juga kenal, selain itu saya juga punya saudara di Mabes juga pak, kalau ada apa apa saya biasanya juga berkoordinasi dengan saudara saya itu.” Terangnya.
Dengan adanya pemilik stockpile yang diduga tidak mau menemui pihak penyidik tersebut, apakah memang ada keterlibatan dari saudara pemilik lahan yang dikontrak ataukah memang sudah ada oknum yang sengaja melindungi kegiatan tersebut. (red/tim)















