Baru Keluar Bui Maret Lalu, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

0
267

Surabaya, restorasihukum.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Surabaya berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku, M. Jasin Arif, warga Petemon Surabaya kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 27.7 gram senilai Rp 20 juta.

Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut senilai Rp 950 ribu per gramnya untuk di jual kembali senilai Rp 1,2 juta. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat ini mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, untuk memenuhi kebutuhan ibunya.

Ironisnya, tersangka merupakan residivis pengedar narkoba yang baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu. Tersangka sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus yang sama. Pertama tahun 2007 di Lapas Madiun dan kembali terjerat kasus yang sama pada tahun 2010 dan baru saja keluar pada bulan Maret tahun 2018.

Menurut Kompol Faishol AmirĀ  Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, tersangka berhasil ditangkap di rumah kosnya di Dukuh Bulak Banteng Timur. Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya IW saat masih menjadi tahanan di Lapas Madiun. Kemudian diedarkan di sekitar wilayah Dukuh Bulak Kenjeran.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di Polsek Kenjeran dan dikenakan pasal 114 dan 112 tahun 2009 tentang narkotika. (pul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here