Mataram, restorasihukum.com — Malam itu, ruang yang biasa menjadi simbol ketegasan hukum berubah menjadi sunyi penuh tanya. Publik dikejutkan kabar penonaktifan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini diperiksa di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ia diduga menerima aliran dana Rp 1 miliar dari bandar narkoba. Kasus ini turut menyeret eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu-sabu seberat 488 gram.
Perkara bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya dengan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah. Pengembangan penyidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat mengarah pada AKP Malaungi. Tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine, penggeledahan rumah dinas, hingga temuan hampir setengah kilogram sabu memperkuat konstruksi hukum. AKP Malaungi kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik dan diproses pidana dengan sangkaan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.
Nama Kapolres ikut terseret setelah kuasa hukum tersangka membeberkan dugaan aliran dana miliaran rupiah yang dikaitkan dengan permintaan pembelian mobil mewah. Polda NTB menyatakan Kapolres telah dinonaktifkan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Krisis Kepercayaan
Kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum selalu menimbulkan luka ganda. Selain karena narkotika adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda, pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang diberi mandat untuk memberantasnya.
Publik masih mengingat kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Pada 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasinya dan menguatkan vonis penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang berasal dari barang bukti sitaan.
Dalam perkara yang sama, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan putusannya juga dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan hingga level tertinggi. Pangkat bukan tameng, jabatan bukan pelindung dari jerat hukum. Namun setiap kasus baru tetap membawa dampak psikologis terhadap kepercayaan publik yang selama ini fluktuatif terhadap institusi kepolisian.
Di wilayah Bima dan sekitarnya, peredaran narkoba bukan isu kecil. Aparat beberapa kali mengungkap peredaran ratusan gram hingga kilogram sabu. Ketika aparat sendiri diduga terlibat, publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan internal.
Reformasi Internal dan Titik Rawan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyimpangan jarang berdiri sendiri. Ia kerap lahir dari lemahnya pengawasan, budaya permisif, dan godaan ekonomi yang tak terkendali.
Polri memiliki mekanisme internal seperti Propam, pengawasan melekat, audit, hingga pelaporan harta kekayaan. Sidang kode etik yang menjatuhkan PTDH terhadap AKP Malaungi serta penonaktifan Kapolres saat pemeriksaan berlangsung menunjukkan mekanisme tersebut berjalan.
Namun pembelajaran dari kasus Teddy Minahasa mengindikasikan titik rawan pada pengelolaan barang bukti dan relasi dengan jaringan. Dalam perkara itu, narkotika sitaan diduga diselewengkan menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis.
Beberapa langkah strategis dinilai mendesak, antara lain digitalisasi dan transparansi pengelolaan barang bukti narkotika melalui sistem terintegrasi yang dapat diaudit secara real time. Selain itu, perlindungan terhadap pelapor internal perlu diperkuat agar budaya diam dapat dipatahkan.
Pendekatan kesejahteraan dan pembinaan integritas juga harus menjadi indikator utama dalam promosi jabatan, termasuk evaluasi gaya hidup dan konsistensi pelaporan harta kekayaan.
Marwah Hukum
Kasus yang menimpa Kapolres Bima Kota menjadi ujian serius, tetapi juga momentum refleksi. Institusi sebesar Polri tidak boleh runtuh oleh perilaku segelintir oknum. Sebaliknya, krisis ini dapat menjadi titik percepatan reformasi.
Pengalaman nasional menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aparat sendiri justru memperkuat legitimasi negara. Vonis terhadap perwira tinggi dalam perkara narkoba menjadi preseden bahwa supremasi hukum bukan sekadar retorika.
Ke depan, transparansi proses pemeriksaan menjadi kunci. Jika terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan setimpal. Jika tidak terbukti, rehabilitasi nama baik juga harus dilakukan secara terbuka.
Perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang yang menuntut integritas dan keteladanan. Kepercayaan publik adalah modal sosial yang mahal dengan kerja keras, namun dapat runtuh oleh satu pengkhianatan.
Kini, publik menanti: apakah momentum ini akan menjadi titik balik penguatan integritas, atau sekadar catatan kelam yang terulang kembali? (Red)













