Jaksa Agung Perintahkan Perawatan Intensif Barang Sitaan

0
75

Makassar, restorasihukum.com — Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Agung untuk merawat dan mengelola barang sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, agar tetap bernilai saat dilelang. Hal ini disampaikan secara virtual dalam peringatan Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPA) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (12/2/2026).

“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus untuk kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga saat akan dilelang nantinya,” tegasnya.

Jaksa Agung menekankan optimalisasi perawatan barang bukti harus menjadi perhatian serius, terutama terhadap aset bernilai tinggi dan rentan mengalami kerusakan. Menurutnya, sebagai badan yang melengkapi siklus penanganan perkara, BPA harus segera melakukan pembenahan total terhadap aset milik Kejaksaan.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada aset negara yang dikuasai pihak lain tanpa prosedur sah. Seluruh penggunaan aset, kata dia, wajib melalui izin dan koordinasi dengan BPA.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan orientasi utama BPA bukan sekadar mengalihkan aset ke instansi lain, melainkan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

“Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Saya berharap ke depannya ada inovasi seperti penyediaan showroom khusus untuk memamerkan kendaraan barang rampasan yang akan dilelang, sehingga masyarakat dapat melihat langsung dan proses lelang menjadi lebih transparan serta optimal,” ujarnya.

Ia menyatakan optimistis di bawah kepemimpinan Kepala BPA Kuntadi, lembaga tersebut akan bertransformasi menjadi semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum yang tuntas—tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas kembali hasil kejahatan untuk negara.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung, khususnya dalam memperkuat koordinasi pemulihan aset di tingkat daerah.

“Hal ini untuk memastikan seluruh barang rampasan dikelola dengan akuntabel,” ujarnya didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin usai mengikuti peringatan HUT ke-2 BPA secara virtual di Makassar.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here