OKI,restorasihukum.com -Adanya program dari pemerintah membangun OKI dari desa menuju OKI mandira .
Bertujuan untuk memajukan masyarakat dalam hal sarana dan prasarana seperti infrastruktur jalan.
Terutama di pedesaan namun ada sebagian pengerjaan tersebut patut diduga asal-asalan dikatakan seperti itu karena jembatan jalan titian yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2017 tahap pertama dengan panjang 130m ,Lebar 1,5m dan Tebal 15 cm.
Diduga tidak ada perencaan dan tidak melibatkan masyarakat sekitar dikatakan seperti itu karena jembatan titian bertiang yang umurnya baru seumur jagung tersebut baru ini mengalami patah ujung .
Sehingga jembatan jalan titian bertiang yang mengunakan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2017 tersebut tidak bisa digunakan oleh masyarakat setempat .
Terkait adanya pemberitaan tempo lalu, kamipun awak media tak lengkap rasanya tanpa ada konfirmasi dari camat Tanjung Lubuk Abdul Hakim S.sos ia mengatakan bahwa jembatan itu dibangun sudah sesuai prosedur dan aturan RAP malahan itu melebihi yang harusnya panjangnya 130 Meter menjadi 140 Meter Artinya itu sudah melebihi ungkap camat Abdul .
Ketika ditanya soal langkah apa yang akan dilakukan camat dan kepala desa Sukamulya terkait tidak bisa digunakan jembatan jalan titian bertiang tersebut Abdul pun diam seolah-olah biarkan saja, karena itu sudah sesuai dengan RAP malah melebihi .
Mendengar adanya hal tersebut kamipun awak media maupun HD selaku masyarakat kecamatan Tanjung Lubuk sangat menyayangkan terkait sikap camat Tanjung Lubuk dan kapala desa Suka Mulya terkait tidak bisa digunakannya jembatan tersebut (mubazir) padahal jelas itu dana dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat terutama di pedesaan melalui pembangunan infrastruktur jalan, namun sepertinya baik camat Tanjung Lubuk maupun kepalaa desa Suka Mulya diduga tutup mata ,terkait permasalahan ini.
Hingga berita ini terbitkan kami mengharapkan kepada instansi terkait terutama kepada Bupati OKI Iskandar SE dapat memberikan solusi jembatan jalan titian bertiang tersebut agar bisa di gunakan masyarakat desa Suka Mulya sebagaimana meskinya.(M.ludfi)









