Probolinggo, restorasihukum.com – Heboh seorang penyandang disabilitas lapor ke polsek Paiton gara gara dipukul oleh salah satu keluarga calon kepala desa hingga tersungkur dan tak sadarkan diri.
Peristiwa itu terjadi saat Teguh (pelapor) hendak menitipkan ATM untuk pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Wiwin selaku koordinator BLT di dusun Kampung Baru Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo karena ibu korban/pelapor sedang berada di luar kota. Sesampai di rumah Wiwin korban tidak mengetahui jika ada pertemuan di tempat tersebut, mengetahui ada korban datang salah seorang berteriak siapa itu … siapa itu … dan ada yang menipali Teguh…. Teguh…. setelah itu Kasiyadi keluar dengan nada tinggi, Mau apa kamu kesini…. kamu orangnya Sokran ya…. lalu mengusir korban, sempat korban mau menjelaskan kedatangannya untuk mengantarkan ATM kepada saudari Wiwin, tak lama kemudian keluar Mahfud dari rumah Wiwin langsung mendorong korban hingga terjatuh, setelah itu beberapa orang lainnya juga keluar mendengar ada keributan di luar rumah Wiwin.
Tak terima diperlakukan seperti itu korban pun melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polsek Paiton untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan atas perlakuan tidak menyenangkan disertai kekerasan mengingat korban adalah seorang penyandang disabilitas, korban juga meminta perlindungan ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.
Saat di konfirmasi H Syamsul Kasi Disabilitas dari Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo menyampaikan akan melakukan pendampingan dan perlindungan hukum atas kasus yang dialami Teguh Wuryanto. “iya kemarin orangnya sudah kekantor dinsos utk dapatnya pendampingan. kami usahakan.” Ungkapnya singkat.
Sedangkan pihak Kapolsek Paiton Iptu Maskur saat dikonfirmasi mengarahkan langsun ke Kanit Reskrim Aipda Raplik Mulyo Sentono yang menangani kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com belum bisa menemui kanit reskrim polsek Paiton karena tidak membawa id cart dari redaksi (sementara idcart masih proses perpanjangan) diharapkan pihak polsek dapat kooperatif dan menjalankan tugas dengan baik sesuai jalur hukum yang berlaku. (Noer/red)














