Malang, restorasihukum.com – Pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana berupa saluran gorong-gorong dan Pavingisasi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan bersumber dari PAD / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 patut dipertanyakan.
Kuat dugaan adanya pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pokmas selaku pelaksana proyek, pasalnya nilai anggaran pada papan proyek dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak sama dengan yang diterima oleh masing masing RW yang hanya mendapatkan material saja dengan nilai diluar kewajaran diduga ada potongan sebesar 18% yang dilakukan oleh pihak Pokmas (kelompok masyarakat).
Menurut keterangan Narasumber yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan, jika proyek saluran gorong-gorong maupun pavingisasi dikerjakan oleh masing-masing RW dengan anggaran yang sama yakni Rp.22.760.000.
“Ada sekitar 13 Rukun Warga (RW) di Kelurahan Bandungrejosari ini mas, semuanya dapat proyek sarana dan prasarana berupa saluran gorong-gorong dan Pavingisasi dengan nilai anggaran sebesar Rp. 22.760.000 seperti yang terpampang di papan proyek. Sedangkan untuk pelaksananya adalah Pokmas kelurahan dan semua material di belikan oleh Pokmas, rw tinggal mengerjakan saja,” terangnya.
Tapi yang jadi pertanyaan, lanjut narasumber, kenapa jumlah anggaran pada papan proyek dengan Rab berbeda?.
“Proyek ini patut dipertanyakan mas, masak Rab sama papan proyek beda, apa tidak ada indikasi proyek tersebut di korupsi. Padahal dalam Rab tertulis sebesar Rp.18.663.000, sedangkan yang tertulis di papan proyek sebesar Rp. 22.760.000,” ucapnya sambil bertanya- tanya.
Sementara itu, Nurokhman selaku Lurah Bandungrejosari saat di konfirmasi oleh tim Ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com terkait proyeknya tersebut mengatakan, jika tahun ini kelurahan menerima bantuan anggaran untuk sarpras sebesar Rp.295.888.000 bersumber dari APBD.
“Anggaran sebesar itu di bagi 13 RW berupa pavingisasi untuk 5 rw, dan saluran gorong-gorong untuk 8 rw untuk anggarannya sama semua sebesar Rp.22.760.000 (sesuai Rab),” terangnya, (11/5/21).
Saat ditanya terkait, adanya potongan 18% dan perbedaan Rab yang ada di pokmas sebesar 18.663.000 Nurokhman mengaku tidak mengetahui.
“Masalah adanya potongan 18% dan perbedaan Rab saya tidak tahu, belum ngecek mas, soalnya Rab di kelurahan tidak segitu. Jika itu benar pokmaslah yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, ketua pokmas Sulistyono saat di hubungi lewat Whatsaap tidak merespon. Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari ketua pokmas selaku pelaksana proyek. (tim/red)













