Malang, restorasihukum.com – Pemerintah kabupaten Malang bersama bea cukai dan dinas terkait, terus berupaya menggencarkan gempur rokok ilegal (tanpa cukai). Akan tetapi, masih banyak para produsen rokok nakal yang sengaja tidak melengkapi ijinnya, seperti penggilingan rokok di wilayah Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga milik seorang Haji, sebut saja H.Is yang diduga kuat memproduksi rokok ilegal yang beredar di wilayah Malang dan sekitarnya, (4/2/24).
Saat awak media mengkonfirmasi, kepada H.Is yang diduga pemilik dari penggilingan produksi rokok ilegal tidak mau menunjukan ijinnya dan menyampaikan jika ijinnya sudah ada dan komplit semua. Ketika awak media menelusuri cukainya, diduga tidak ada.
Saat awak media menghubungi lewat sambungan telepon, Haji Is dengan tegas mengatakan “Kalau ingin ke Pabrik silahkan, nanti kalau terjadi hal yang tidak di inginkan, saya tidak bertanggungjawab” ungkapnya seakan mengancam awak media.
Hakikatnya H.Is mengerti bila memproduksi rokok ilegal ada hukum dan pasal dalam undang-undang yang akan menjeratnya.
Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:
Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
Rokok dengan pita cukai palsu,
Rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan
Rokok dengan pita cukai berbeda.
Mengutip laman Kemenkeu Learning Center, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat.
Apalagi ini tempat penggilingan rokok iLegal pasti akan ada sanksi hukumnya.
Menggiling, apalagi mengedarkan atau menjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Apa hukuman bagi penjual rokok ilegal?
Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Apalagi tempat penggilingannya sudah diketahui. APH yang akan bertindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Dari peristiwa tersebut, awak media berupaya mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak Polsek dan Polres Malang. Dan akankah pihak APH segera bertindak tegas menegakkan undang-undang yang berlaku serta memberikan efek jera kepada H.Is serta kroni-kroninya.(red/tim)













