Jakarta, restorasihukum.com – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat) Mahkamah Agung menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Abdulkadir Muhammad, Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, pada Kamis (18/12/2025).
Diskusi publik tersebut bertujuan untuk menggali urgensi pengaturan mengenai court security dan contempt of court, sekaligus memetakan langkah-langkah strategis dalam merealisasikan pengaturannya guna memperkuat independensi peradilan.
Kegiatan ini dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Irwan Rosady, S.H., M.H., sebagai moderator. Diskusi berlangsung dinamis dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang hukum dan kebijakan publik.
Salah satu narasumber, Haris Azhar, S.H., M.A., menekankan pentingnya pengadilan sebagai ruang untuk menguji kebenaran dan argumentasi secara terbuka. Menurutnya, pengadilan harus mampu memberikan rasa kepuasan (satisfaction) kepada seluruh pihak yang berperkara.
“Satisfaction itu artinya membuka ruang bagi korban maupun pelaku untuk sama-sama menguji setiap proses,” ujar Haris Azhar.
Ia juga mengungkapkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sejak tahun 1998. Kondisi tersebut menyebabkan hampir seluruh aspek kehidupan kerap dipersoalkan secara hukum, sehingga pengadilan menjadi tempat terakhir dalam menyelesaikan berbagai kontroversi.
“Pengadilan menjadi tempat yang tetap harus dihormati, harus independen, tetapi juga harus menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sosok yang dikenal luas sebagai pegiat hak asasi manusia ini selanjutnya mendorong lembaga legislatif agar memperkuat posisi pengadilan dan hakim sebagai pelayan keadilan yang independen. Menurutnya, diperlukan regulasi yang bersifat mendukung (supportive) terhadap hakim sebelum berbicara mengenai pelanggaran contempt of court.
“Sebelum bicara tentang adanya contempt atau serangan terhadap pengadilan, maka pengadilan itu sendiri harus dipastikan dukungannya, termasuk fasilitasnya,” jelasnya.
Haris Azhar juga berharap adanya undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan hakim. Dukungan tersebut dinilai penting agar hakim dapat bekerja secara independen, berani, aksesibel, lincah, dan tepat dalam menegakkan keadilan.
Diskusi publik dihadiri sejumlah narasumber lainnya, antara lain Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI; Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI; Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung; serta pengamat politik dan hukum Rocky Gerung.(Red)










