Malang, eestorasihukum.com – Sungguh nekat dan tamak kinerja Perumda Tirta Kanjuruhan, danah hibah berupa sambungan rumah (SR) baru yang diberikan PUPR untuk masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) wilayah unit Jabung dijual reguler kepada masyarakat dengan harga Rp 1.500.000 membuat pemilik rumah merasa di permalukan.
Hal tersebut terungkap pasca di beritakan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com sebelumnya dengan judul ” Rumah Mewah Dapat Hibah Dari Perumda Tirta Kanjuruhan.” Pasca pemberitaan tersebut pemilik rumah menghubungi redaksi karena merasa dipermalukan dengan adanya pemberitaan, pemilik rumah sempat bertanya kepada redaksi “dapat data dari mana?… “. Redaksi mengirimkan foto bok meteran melalui pesan singkat whatsapp. 
Setelah kejadian itu rupanya Perumda Tirta Kanjuruhan berkoordinasi dengan pemilik rumah selang waktu 5 hari tim turun untuk klarifikasi pemberitaan, namun hal yang mengejutkan justru terulang lagi dan bok meteran sudah berwarna biru. 
Tidak cukup sampai disitu, pemilik rumah juga mengaku bayar SR secara reguler dengan mengatakan bahwa daftar secara non subsis. ” Bayar dong nonton susidi, tapi saya tidak tau arti warna kuning/biru itu apa di meteran.” Terangnya.
Baca juga berita terkait:
Rumah Mewah Dapat Hibah Dari Perumda Tirta Kanjuruhan
Menindak lanjuti komplain dari pemilik rumah tim berusaha konfirmasi kepada PerumdaTirta Kanjuruhan kepala unit Jabung Bapak Saiful namun hingga berita ini diterbitkan Saiful tidak memberikan sepatah kata untuk penyeimbang pemberitaan.
Terpisah Jazuri selaku pemilik rumah mewah yang sebenarnya saat dikonfirmasi terkait nomor pelanggan dari meteran yang terpasang dan berapa bayar SR yang sebenarnya menyampaikan jika nomor pelanggan atas namanya sendiri (Jazuri) untuk biaya menyebutkan angka Rp 1.500.000 yang jelas jelas nominal tersebut adalah harga SR reguler.
Dari kasus tersebut tim ungkap fakta yuridis turun kewarganegaraan desa lainnya wilayah setempat, salh satunya sebut saja Wiji, mengaku kecewa kepada Perumda Tirta Kanjuruhan karena harus bayar mahal setiap bulannya dan mengharapkan agar meteran dari danah hibah tersebut di putus saja, ” Saya tidak mampu bayar bulanan pak, diputus saja sudah meterannya, saya sudah mengajukan ke petugas yang biasa tanggal 8 kesini, tapi lupa namanya.” Ungkapnya singkat.
Selain wiji ada juga Novi yang juga merasa keberatan untuk bayar bulanan yang begitu mahal namun masih bertahan karena masih dijanjikan akan turun dengan harga Rp 12.000/kubik dan memberikan nomer telepon petugas dari Perumda Tirta Kanjuruhan yang menjanjikan pengajuan nominal tersebut tapi lupa namanya.
Dari beberapa kasus tersebut diduga kuat penyaluran danah hibah dari PUPR untuk Perumda Tirta Kanjuruhan tidak tepat sasaran dan wajib dari aparat penegak hukum (APH) turun ke lapangan untuk memproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran korupsi yang dilakukan Perumda Tirta Kanjuruhan. (Red/tim)












