Mojokerto, restorasihukum.com – Dua pemuda diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto pada Sabtu (8/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB. Keduanya kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin mengatakan, keduanya diamankan petugas di sebuah rumah kost Desa Jati Sumber, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. “Pelaku warga Mojokerto dan Jombang,” ungkapnya, Senin (10/9/2018).
Kedua tersangka yakni Yanes Ari Anggara (29) warga Dusun Prayan, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Suprapto (22) warga Dusun Semen, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Dari tangan pelaku diamankan 40 butir pil koplo yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok. Serta satu unit HP merk Samsung warna putih. Keduanya merupakan pengedar,” katanya.
Mapolres Mojokerto Amankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 subs 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 KUHP. (tin/suf)







