Eddy Hiariej: KUHP Baru Wujud Dekolonisasi Hukum dan Reintegrasi Sosial

0
101

Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan besar dalam filosofi pemidanaan nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam seminar bertajuk “KUHP Baru: Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan” yang digelar oleh HukumOnline, (13/11/2025).

Menurut Eddy, KUHP baru memberikan keleluasaan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana, tindakan, atau keduanya secara fleksibel.

“Dalam KUHP baru, hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, maupun menjatuhkan tindakan tanpa pidana. Artinya, hakim diharapkan dapat menggunakan kebijaksanaannya untuk mengubah paradigma yang semula retributif menjadi reintegrasi sosial,” ujarnya.

Pembaharuan ini menandai pergeseran paradigma dari pemidanaan retributif ke pemidanaan berorientasi reintegrasi sosial. Salah satu langkah konkret, kata Eddy, adalah penghapusan pidana kurungan yang selama ini dinilai tidak efektif dan berpotensi menambah beban lembaga pemasyarakatan. Sebagai gantinya, hakim didorong untuk menjatuhkan pidana penjara dengan pendekatan pembinaan dan pemulihan sosial.

Eddy juga menyinggung penerapan Radbruch Formula, yang lahir dari refleksi atas peradilan Nuremberg. Prinsip ini menekankan bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

“Prinsip ini merupakan bentuk dekolonisasi hukum yang mengembalikan orientasi sistem peradilan pidana Indonesia kepada nilai-nilai keadilan substantif dan kemanusiaan,” jelasnya.

Selain pidana penjara, KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda sebagai alternatif pemidanaan. Sistem ini diharapkan memberikan efek jera tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan pelaku.

Eddy juga menyoroti penerapan Modified Delphi System sebagai mekanisme penilaian dalam legislasi dan penerapan hukum pidana, yang menekankan kesetaraan antarpenegak hukum.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, Eddy menilai KUHP baru bukan sekadar produk hukum, tetapi manifestasi semangat bangsa untuk mendekolonisasi sistem hukum, menjadikannya lebih adaptif, humanis, dan berkarakter Indonesia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here