Balangan, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Paringin menggelar sidang keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan, Rabu (24/12/2025), dalam perkara Nomor 37/Pdt.P/2025/PN Prn atas nama pemohon Muhammad Irwan dan Mili Hartini.
Dalam kesempatan tersebut, PN Paringin bersama Pemerintah Kabupaten Balangan secara resmi menjalankan program “PIAN UNDAS” (Program Inovatif Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kabupaten Balangan) yang telah diluncurkan pada tahun ini. Program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
“Program ini dihadirkan sebagai wujud sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mendekatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara mudah, cepat, dan tanpa biaya”, ujar Humas PN Paringin.
Pelaksanaan sidang keliling di MPP dinilai strategis karena untuk pertama kalinya layanan peradilan dihadirkan bersamaan dengan peresmian pusat pelayanan publik Kabupaten Balangan. Kegiatan itu disaksikan langsung oleh Bupati Balangan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua PN Paringin Deka Rachman Budihanto berharap program PIAN UNDAS dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan sinergi antara PN Paringin dan Pemerintah Kabupaten Balangan agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat pencari keadilan.
“Saya berharap agar pelaksanaan sidang keliling melalui program PIAN UNDAS dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Balangan dalam memperoleh layanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sinergi yang telah terbangun antara PN Paringin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat pencari keadilan”, ujar Deka saat memberikan sambutan.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Paringin Emna Aulia selaku koordinator pelaksanaan sidang keliling menyatakan kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen PN Paringin dalam mendukung pelayanan publik yang terintegrasi. Kehadiran sidang keliling di MPP diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Balangan.
Selain mendekatkan layanan peradilan, program PIAN UNDAS juga memberikan manfaat langsung bagi pemohon. Biaya panjar perkara yang telah dibayarkan pemohon direimburse oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan secara gratis, efisien, dan mudah.(Red)









