Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK di Kasus Kuota Haji

0
67

Jakarta, restorasihukum.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dito menjelaskan bahwa hadirnya sebagai bentuk kepatuhannya terhadap hukum negara. Hal ini disampaikan di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (24/1/2026).

Dito mengaku hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sebagai warga negara. “Sebagai warga negara, saya wajib patuh hukum, jadi ya hadir,” ujarnya.

Ia menambahkan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB. Ia juga menegaskan tidak ada persiapan khusus sebelum pemeriksaan.

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mengambil langkah pencegahan terhadap tiga pihak terkait agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pihak yang dicegah termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Kasus ini terus didalami KPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji yang merugikan negara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here