Hakim Ad Hoc, Terapi Konstitusional di Titik Nadir Kepercayaan Publik

0
90

Jakarta, restorasihukum.com – Di tengah perjalanan sistem peradilan Indonesia, ada masa ketika kepercayaan publik nyaris sirna. Sorotan media tajam, suara rakyat meninggi, dan wajah lembaga peradilan kehilangan wibawa. Di momen itulah, lahir kebutuhan atas sosok luar biasa: Hakim Ad Hoc.

Hakim Ad Hoc tidak sekadar hadir sebagai pelengkap kursi peradilan. Ia adalah terapi konstitusional, jawaban atas krisis kepercayaan, serta bukti bahwa sistem hukum Indonesia masih punya daya hidup.

Dalam sejarahnya, Hakim Ad Hoc dihadirkan sebagai representasi harapan publik. Mereka bukan bagian dari struktur peradilan tetap, melainkan datang dari luar sistem: akademisi, profesional, tokoh masyarakat, hingga praktisi hukum yang dinilai memiliki integritas tinggi dan keberanian moral.

Semangat itulah yang kembali digaungkan dalam Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial, yang digelar oleh Mahkamah Agung dan diikuti lebih dari 470 Hakim Ad Hoc dari seluruh Indonesia. Acara ini bukan sekadar forum teknis, melainkan ruang refleksi, pemurnian etik, dan penguatan tanggung jawab yudisial.

“Pegang teguh marwah peradilan. Jadikan setiap putusan bukan hanya produk hukum, tapi perwujudan keadilan yang benar-benar dirasakan rakyat,” pesan Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya.

Dalam pembinaan itu, para Hakim Ad Hoc diingatkan bahwa tugas mereka melampaui sekadar memutus perkara. Mereka adalah penjaga nurani hukum, pelita di tengah kabut sistem, ketika keadilan kerap digantikan prosedur dan rasa kebenaran tertutupi formalitas.

Kepercayaan publik, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung, adalah mata uang paling berharga dalam hukum. Ia tak bisa dibeli dengan aturan, tak bisa dipaksakan oleh struktur. Ia hanya bisa tumbuh lewat integritas, konsistensi, dan keberanian menyuarakan yang benar—meski dalam kesunyian.

Hakim Ad Hoc menjadi penanda bahwa hukum masih punya jiwa. Di saat keadilan nyaris pudar, mereka adalah perwujudan bahwa hukum bisa kembali menyala. Bahwa peradilan tidak kehilangan jiwanya sepenuhnya.

“Kekuatan hukum bukan pada kelengkapan aturannya, tetapi pada kejujuran orang-orang yang menegakkannya,” begitu inti pesan pembinaan yang kembali menghidupkan harapan.

Kini, para Hakim Ad Hoc membawa beban mulia: bukan hanya menjaga hukum, tetapi menjaga kepercayaan rakyat. Dan sejarah akan mencatat, bahwa di saat sistem nyaris runtuh oleh krisis moral dan kepercayaan, merekalah yang berdiri menyelamatkan marwah keadilan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here