Jakarta,restorasihukum.com – Pada 5 September 2025 Keadilan bukan hilang karena ketiadaan aturan. Ia hilang karena keberanian untuk menegakkannya tak kunjung datang. Vonis telah dijatuhkan, hukum telah berbicara, namun ketika pelaksanaan eksekusi menggantung tanpa kepastian, pertanyaan besar pun muncul: di mana letak wibawa negara?
Fenomena ini kembali menjadi sorotan dalam kasus eksekusi terhadap seorang terpidana yang diidentifikasi dengan inisial “S.M.” Meski status hukum telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan justru tak kunjung dijalankan. Bahkan, muncul kabar bahwa terpidana tak lagi tercatat dalam daftar pencarian, menimbulkan spekulasi bahwa proses hukum ini tak lebih dari formalitas yang kehilangan daya paksa.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, menyebut kasus seperti ini mencerminkan praktik hukum yang “berjalan dengan logika terbalik” dan mengindikasikan lemahnya koordinasi antarlembaga penegak hukum. Ia menyuarakan kekhawatiran banyak pihak: ketika vonis pengadilan tak segera dieksekusi, maka hukum berpotensi kehilangan makna substansialnya.
Ketika Struktur Hukum Gagal Menjawab Putusan
Menurut teori klasik yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, berfungsinya hukum ditopang oleh tiga elemen: substansi (isi hukum), struktur (lembaga yang menjalankannya), dan kultur (budaya hukum masyarakat). Dalam konteks eksekusi yang tertunda, substansi hukum sejatinya tidak bermasalah—putusan sudah ada dan jelas. Masalahnya terletak pada struktur hukum: birokrasi yang rumit, lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, dan ketiadaan pengawasan internal yang efektif.
Akibatnya, kultur hukum ikut terdampak. Masyarakat mulai melihat bahwa hukum bisa dinegosiasikan, ditunda, bahkan dihindari. Ini bukan hanya merusak citra lembaga peradilan, tetapi juga menanamkan preseden buruk bagi para pelaku kejahatan lain: jika satu terpidana bisa “hilang”, mengapa tidak yang lain?
Kerugian Tak Terlihat: Runtuhnya Kepercayaan Publik
Jika kondisi ini terus dibiarkan, konsekuensinya tidak kecil. Pertama, negara berisiko kehilangan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Padahal, social trust adalah pondasi dari legitimasi negara hukum. Sekali kepercayaan ini runtuh, kata Max Weber, legitimasi legal-rasional ikut tergerus dan negara akan kehilangan otoritas moral di mata rakyat.
Kedua, daya gentar hukum melemah. Ketika vonis yang berkekuatan tetap tidak diikuti eksekusi, maka hukum kehilangan efek jera. Hal ini membuka celah bagi manipulasi, penyalahgunaan wewenang, dan permainan di balik layar.
Ketiga, pemerintah sendiri kehilangan kredibilitas. Ketika Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyuarakan agenda perang terhadap mafia hukum dan penguatan supremasi hukum, tetapi pada saat bersamaan negara gagal menegakkan putusan pengadilan, maka kontradiksi itu menjadi bumerang politik. Retorika tak lagi selaras dengan realitas.
Belajar dari Sejarah: Saat Eksekusi Menjadi Simbol Legitimasi
Kasus tertundanya ekstradisi mantan Presiden Serbia, Slobodan Milosevic, menjadi cerminan internasional tentang dampak buruk ketidaktegasan negara. Penundaan penyerahan ke pengadilan internasional atas tuduhan kejahatan perang memicu krisis legitimasi pemerintah Serbia saat itu. Butuh tekanan internasional sebelum Milosevic akhirnya dikirim ke Den Haag—sayangnya, kerusakan reputasi hukum Serbia sudah terjadi lebih dulu.
Pelajaran ini relevan bagi Indonesia. Kasus seperti “S.M.” bukan sekadar soal kriminalitas individu. Ini adalah ujian atas sejauh mana negara benar-benar mampu menjalankan prinsip-prinsip negara hukum secara konsisten. Ketika satu eksekusi saja tidak kunjung terlaksana, yang hilang bukan hanya sosok terpidana, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap keadilan itu sendiri.
Refleksi Menuju Reformasi Nyata
Dalam konteks ini, Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh hari ini juga memberikan pesan moral penting: bahwa keadilan bukan sekadar aturan, melainkan keberanian untuk menegakkannya tanpa pandang bulu. Rasulullah dikenal menegakkan hukum bahkan ketika itu menyentuh kerabat dekatnya, sebuah teladan yang patut direnungkan oleh pemangku kekuasaan di negeri ini.
Sudah saatnya lembaga penegak hukum, dari kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan, duduk satu meja untuk membenahi sistem eksekusi yang seringkali tersendat. Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas harus menjadi pilar utama agar setiap putusan hukum tidak berakhir sebagai “ritual kosong” seperti dikatakan Friedman.
Karena ketika hukum tak lagi memiliki kekuatan eksekusi, maka negara hukum tinggal slogan. Dan ketika rakyat kehilangan harapan terhadap keadilan, maka benih ketidakpercayaan, perlawanan, dan delegitimasi mulai tumbuh. Jika tidak ditanggulangi, sejarah akan mencatat: keadilan diabaikan bukan karena aturan tak ada, tapi karena negara tak berani menegakkannya.(Red)










