Impor Thrifting Ilegal Tekan Industri, Harga Bisa Hampir 20 Kali Lebih Murah

0
58

Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal yang dinilai merusak pasar domestik dan semakin menekan industri tekstil nasional. Barang thrifting ilegal tersebut dijual dengan harga sangat murah, bahkan bisa 10 hingga hampir 20 kali lebih rendah dibandingkan produk dalam negeri.

“Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dijual dengan harga sangat rendah, sekitar 10,4 sampai 19,9 kali lebih murah, dengan variasi produk yang luas dan bermerek. Ini langsung bersaing dengan produk lokal,” ujar Faisol.

Ia menegaskan kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi industri tekstil nasional, padahal potensi pasar dalam negeri sangat besar. Dengan jumlah penduduk mencapai 281,6 juta jiwa, belanja masyarakat untuk kebutuhan sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau sekitar Rp 119,8 triliun per tahun.

Menurut Faisol, potensi pasar yang besar itu seharusnya dapat menjadi kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan dan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Untuk menekan masuknya barang ilegal, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui koordinasi lintas instansi, khususnya dengan memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur masuk tidak resmi. Penegakan hukum juga diperkuat melalui sistem pelaporan terpadu agar peredaran pakaian bekas ilegal dapat lebih cepat terdeteksi.

Dari sisi penguatan industri nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain memperkuat branding produk fesyen industri kecil dan menengah, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal, serta mendorong hilirisasi dan modernisasi mesin produksi.

Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk lebih mencintai produk lokal melalui edukasi tentang dampak negatif thrifting ilegal serta pengembangan sentra fesyen lokal sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.

Faisol menambahkan, industri tekstil dan produk tekstil merupakan sektor prioritas nasional. Pada triwulan III 2025, sektor ini berkontribusi sekitar 0,97 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur.

Hingga November 2025, nilai ekspor industri tekstil tercatat mencapai 10,97 miliar dolar AS atau sekitar 5,33 persen dari total ekspor nasional. Sektor ini juga menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja dan mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan sandang dalam negeri.

Meski demikian, masuknya pakaian bekas impor ilegal dinilai mengganggu keseimbangan pasar domestik. Secara regulasi, impor pakaian bekas telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih terdapat impor pakaian bekas dalam jumlah kecil yang masuk secara resmi sebagai barang bawaan penumpang. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak tajam hingga sekitar 3.865 ton.

Selain itu, data Trade Map menunjukkan adanya selisih signifikan antara data impor versi BPS dan negara mitra dagang, salah satunya dari Malaysia yang tercatat mencapai sekitar 24 ribu ton pada 2024.

Jika dirata-ratakan, porsi impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi baru pada periode 2020–2025 mencapai 48 persen, angka yang dinilai sangat mengganggu pasar domestik.

Faisol menegaskan praktik impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan industri nasional, tetapi juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi bea masuk, pajak pertambahan nilai, maupun pajak penghasilan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here