Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pengusaha Minyak Riza Chalid, Apa Alasannya?

0
102

Jakarta, restorasihukum.com – Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Komisaris Besar Ricky Purnama, menjelaskan alasan Interpol baru menerbitkan dokumen red notice terhadap pengusaha minyak, Muhamad Riza Chalid (MRC).

Menurut Komisaris Ricky, terdapat beberapa pertimbangan sebelum pengajuan red notice diajukan ke Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

“Setiap usulan yang kami ajukan akan melalui proses assessment. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” ujar Ricky di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Ahad, (1/2/2026).

Ricky menambahkan, perbedaan persepsi terkait kasus korupsi antara Indonesia dengan negara lain turut memengaruhi durasi komunikasi dengan Interpol Lyon.

“Kami menjelaskan bahwa di Indonesia, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sedangkan di perspektif hukum internasional, korupsi tidak selalu identik dengan kerugian negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ricky menekankan bahwa Interpol memandang perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sebagai dinamika politik.

“Interpol tidak menangani kerja sama hukum yang terkait dengan dinamika politik. Oleh karena itu, kami menyampaikan argumentasi dan pendekatan untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan MRC patut diduga sebagai tindak pidana,” ujar Ricky.

Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa red notice terhadap Riza Chalid diterbitkan pada 23 Januari 2026. Penerbitan dokumen ini dilakukan setelah koordinasi intensif antara NCB Interpol Indonesia dan Markas Pusat Interpol di Lyon.

Menurut Untung, proses penerbitan red notice memang memerlukan waktu cukup panjang dan dukungan berbagai pihak.

“Namun Alhamdulillah berhasil terbit berkat dukungan berbagai pihak,” katanya.

Untung menegaskan NCB Interpol Indonesia akan segera menindaklanjuti red notice tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, baik di dalam maupun luar negeri. Ia juga menyatakan bahwa lembaganya telah memetakan keberadaan Riza Chalid.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sebulan setelah penetapan tersangka, Riza Chalid masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengajukan permohonan red notice pada 18 September 2025. Dokumen pengajuan ini dipelajari oleh Interpol Pusat melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Interpol sempat khawatir kasus ini terkait kepentingan politik, padahal kasus ini murni tindak pidana.

Selain pengajuan red notice, pemerintah juga telah mencabut paspor Riza Chalid untuk mempersempit ruang geraknya. Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor tersangka pada 11 Juli 2025. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa Riza hanya memiliki satu paspor, dan pencabutan ini tercatat dalam sistem keimigrasian, meskipun paspor fisik masih berada di tangan yang bersangkutan. Yuldi menambahkan bahwa pencabutan paspor tidak menjadikan Riza Chalid stateless, karena ia tetap warga negara Indonesia. Saat ini, Riza Chalid diduga berada di Malaysia, dan pihak imigrasi telah menyurati otoritas terkait di sana.

Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk pejabat PT Pertamina dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Beberapa tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here