Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 16 Juli 2025.
Dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif melibatkan:
-
Fatima Thujahra Prawira alias Dora, tersangka dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Rini Kalenser bin Hainuri (alm), tersangka dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama.
Keputusan untuk menyetujui rehabilitasi terhadap para tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain:
-
Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika.
-
Berdasarkan metode penyidikan know your suspect, kedua tersangka diketahui bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba dan hanya merupakan pengguna akhir.
-
Para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa keduanya tergolong sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengguna narkotika.
-
Tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali, yang dibuktikan dengan surat dari pihak berwenang.
-
Tidak ada indikasi bahwa mereka terlibat sebagai produsen, pengedar, kurir, maupun bandar narkotika.
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana menegaskan, “Kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.”
Pedoman tersebut mengatur penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip dominus litis oleh jaksa. (Red)













