JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan dalam Jabatan di Jayapura

0
119

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose perkara secara virtual dan menyetujui penyelesaian sembilan kasus melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada Selasa, 15 Juli 2025.

Salah satu kasus yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Jayapura dengan tersangka Totti Pade Putra, yang dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Perkara ini bermula saat Totti, yang bekerja di PT Percaya Prima Pangan sebagai Leader Outlet Prime Fried Chicken Dok 5, menerima uang hasil penjualan sebesar Rp4.500.000 pada 1 Mei 2025 dari rekannya, Dion. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dikirim ke orang tuanya di Kalimantan untuk biaya pengobatan.

Kasus berulang terjadi pada 6 Mei 2025, ketika Totti kembali mengambil uang outlet sebesar Rp3.777.000, ditambah Rp180.000 dari uang kecil kasir, dan Rp500.000 dari peti kas outlet. Total kerugian perusahaan mencapai Rp8.957.000, sesuai audit internal perusahaan tertanggal 7 Mei 2025.

Melihat situasi ini, Kepala Kejari Jayapura Stanley Yos Bukara, bersama Kasi Pidum Takkas Marudut dan Jaksa Fasilitator Roberto Sohilait, memprakarsai penyelesaian melalui jalur restoratif. Dalam pertemuan damai yang berlangsung pada 8 Juli 2025, tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pihak korban menerima permintaan maaf, dengan syarat kerugian diganti penuh. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

Permohonan penghentian penuntutan ini juga telah disetujui oleh Kepala Kejati Papua, Hendrizal Husin, dan disahkan secara resmi dalam ekspose virtual oleh JAM-Pidum.

Selain perkara dari Jayapura, penyelesaian secara restoratif juga disetujui untuk delapan perkara lainnya, yaitu:

  1. Anggelus Bosco De Deus alias Fangki – Kejari Belu (Pencurian, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP)

  2. Akrim alias Akim – Kejari Parigi Moutong (Penggelapan dalam Jabatan atau Pencurian)

  3. Andri Viratno Mantindo alias Papa Deslan – Cabjari Poso di Tentena (Penganiayaan, Pasal 351 ayat 1 KUHP)

  4. Andry Permadi – Kejari Jakarta Pusat (Penganiayaan)

  5. Revavili Saputra alias Acong – Kejari Palembang (Penganiayaan)

  6. Singgih Andi Prayoga – Kejari Musi Rawas (Penadahan, Pasal 480 KUHP)

  7. Ramlan bin Ramli – Kejari Aceh Barat (Penganiayaan)

  8. Dedi Fakhrizal bin Zafrullah – Kejari Bireuen (Penganiayaan)

Adapun alasan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

  • Telah terjadi perdamaian, di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf;

  • Tersangka merupakan pelaku pertama kali dan belum pernah dihukum;

  • Ancaman hukuman maksimal lima tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

  • Proses damai dilakukan secara sukarela tanpa tekanan;

  • Korban dan pelaku sepakat perkara tidak dilanjutkan ke persidangan karena tidak memberi manfaat lebih besar;

  • Pertimbangan sosial dan respons positif masyarakat.

JAM-Pidum menegaskan, “Para Kepala Kejaksaan Negeri diharapkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.” (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here