Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

0
75

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose perkara yang digelar pada hari Kamis, 31 Juli 2025.

Dua kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui jalur rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif adalah:

  1. Aidil Caesaria Aglin bin Alm. Agusni BA, dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  2. Firdaus bin Ahmadi, juga dari Kejari Aceh Barat, dengan sangkaan pasal yang sama.

Beberapa pertimbangan utama yang mendasari persetujuan rehabilitasi antara lain:

  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika.

  • Berdasarkan pendekatan “know your suspect”, mereka tidak terkait jaringan peredaran gelap narkoba dan merupakan pengguna akhir (end user).

  • Kedua tersangka tidak pernah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

  • Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

  • Para tersangka belum pernah direhabilitasi, atau jika pernah, belum melebihi dua kali, dan didukung dokumen resmi dari lembaga berwenang.

  • Tidak ditemukan keterlibatan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai implementasi asas “dominus litis” oleh jaksa. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here