JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekerasan Anak di Bireuen

0
92

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual yang membahas dan menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Salah satu kasus yang mendapat persetujuan diselesaikan secara restorative justice adalah perkara yang menjerat Mulyadi Abd Gani bin Abdul Gani, tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bireuen. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kejadian bermula pada 14 Maret 2025, ketika terjadi pertengkaran antara Mulyadi dan anak korban, Irwandi bin M. Azis, di sebuah kilang padi di Desa Seuneubok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Perselisihan karena urusan pemuatan beras berujung kekerasan fisik. Tersangka memukul korban dengan gagang sapu, mengakibatkan luka pada bagian kepala, tangan, dan jari korban sebagaimana dibuktikan dalam Visum RSUD dr. Fauziah.

Melihat dinamika kasus dan respons para pihak, Kepala Kejari Bireuen, bersama tim jaksa, memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban pada 21 Juli 2025. Tersangka mengakui perbuatannya dan korban telah memberikan maaf serta meminta agar perkara dihentikan secara hukum.

Permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Kejati Aceh, yang kemudian menyetujui dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum, dan disetujui dalam ekspose tanggal 31 Juli 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan dalam kasus lain terhadap Midun Elpa Saputra bin Aspar, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sintang. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Alasan pemberian keadilan restoratif dalam dua perkara ini antara lain:

  • Telah dilakukan proses perdamaian antara tersangka dan korban

  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana

  • Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun

  • Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatan

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan

  • Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan ke pengadilan

  • Ada pertimbangan sosiologis dan dukungan positif dari masyarakat

JAM-Pidum menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang telah mendapatkan persetujuan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022.

“Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman,” tutup JAM-Pidum. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here