Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Remyzard Adi Putra Perkara Penipuan

0
43

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Buronan yang diamankan adalah:

  • Nama: Remyzard Adi Putra

  • Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Juni 1991 (usia 31 tahun)

  • Jenis Kelamin: Laki-laki

  • Kewarganegaraan: Indonesia

  • Agama: Islam

  • Pekerjaan: Karyawan Swasta

  • Alamat: Jl. Bank V Dalam No. 15 RT 004/RW 007, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Remyzard dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung RI menegaskan pentingnya terus memantau dan menindak para buronan yang masih berkeliaran, demi menjamin kepastian hukum. Ia juga mengimbau agar para DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi para pelanggar hukum. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here