Makassar, restorasihukum.com – Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim, yang berlangsung di Hotel Sheraton Makassar.
FGD ini bertujuan untuk menggali arah baru dalam pengelolaan jabatan hakim, sekaligus menjaring masukan terhadap substansi RUU tersebut. Fokus utama diskusi mencakup penguatan independensi dan keberanian hakim, jaminan perlindungan fisik dan psikologis, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan, serta pencegahan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kehakiman.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain:
-
Prof. Yanto, Hakim Agung Kamar Pidana
-
Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI
-
H. Zainuddin, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
-
Dr. I Wayan Rumega, S., Ketua Pengadilan Negeri Makassar
-
Seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Sulawesi Selatan
-
Sejumlah hakim karier dan hakim ad hoc
FGD ini juga merupakan bagian dari uji konsep terhadap RUU Jabatan Hakim yang tengah digodok. Para narasumber dalam kegiatan ini meliputi:
-
Imran, Tenaga Ahli dari Komisi Yudisial
-
Prof. Achmad Ruslan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
-
Dr. Sherlock H. Lekipiouw, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura
-
Tim Hukum dari Universitas Cenderawasih
Melalui diskusi ini, diharapkan akan lahir berbagai masukan konstruktif yang dapat memperkuat landasan hukum bagi jabatan hakim yang lebih independen, adil, dan profesional. (Red)














