JAM-Pengawasan Rudi Margono Tekankan Strategi Kepemimpinan di Kejaksaan Sebagai Kunci Peningkatan Kinerja dan Kepercayaan Publik

0
148

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Rabu, 30 April 2025, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono menyampaikan materi bertema “Strategi Kepemimpinan Kejaksaan RI” secara daring dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Manajemen sebagai bagian dari program Kejaksaan Corporate University Tahun 2025.

Dalam pemaparannya, Rudi Margono menekankan bahwa kepemimpinan strategis merupakan fondasi utama untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan, sebagai institusi penuntutan yang bersifat tunggal dan tidak terbagi (mengacu pada asas een en ondeelbaar), harus mempertahankan kesatuan kebijakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa. Strategi kepemimpinan ini menjadi acuan bagi kinerja para kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

JAM-Pengawasan menyebutkan bahwa strategi ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas penegakan hukum,
  2. Membangun kepercayaan masyarakat, dan
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Strategi tersebut dijalankan melalui pendekatan koordinatif dan konsolidatif, penguatan peran kelembagaan, serta pengawasan dan evaluasi menyeluruh. Beberapa pilar utamanya meliputi:

  • Konsolidasi melalui pembinaan mental-spiritual aparatur dan pengawasan partisipatif.
  • Optimalisasi peran intelijen yustisial, penyidikan menyeluruh, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
  • Pemulihan kepercayaan masyarakat lewat keterbukaan informasi publik dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan.

Selain itu, ia menekankan bahwa seorang pemimpin juga berperan sebagai penjaga mutu dan pelaksana manajemen risiko, dengan tanggung jawab menjaga kualitas layanan hukum serta menjamin keberlanjutan organisasi melalui pengelolaan risiko yang tepat.

Implementasi strategi ini dilakukan melalui sosialisasi nasional dan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Jajaran Kejaksaan didorong untuk berinovasi, berpikir kreatif, dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi institusi maupun masyarakat luas.

“Sekecil apapun kontribusi positif kita, akan menjadi amal jariyah yang berharga di mata Tuhan dan institusi,” tutup Rudi Margono. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here