Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose secara daring pada Senin, 30 Juni 2025, yang membahas dan menyetujui penyelesaian 10 perkara pidana menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Salah satu kasus yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan tersebut adalah perkara yang melibatkan Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Ia diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 14 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIT di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, tepat di samping kediaman Kepala Desa Letwurung. Insiden bermula saat korban, seorang anggota Polri bernama Rifaldo Ubleeuw alias Faldo, mencoba melerai pertikaian antara adiknya, Michael Nataniel Anamofa alias Nyongker, dan Viktor Benjamin Untajana alias Femi. Namun, Femi justru memukul korban, yang dibalas dengan satu kali tamparan oleh Faldo.
Setelah itu, Femi mendatangi rumah temannya, Falentino Unmehopo, dan di sana bertemu dengan Tersangka Anis serta sejumlah orang lain yang sedang menenggak sopi (minuman keras). Femi mengadukan bahwa dirinya baru saja ditampar.
Mereka kemudian bersama-sama menuju rumah korban dan melempari rumah dengan batu. Akibatnya, korban bersama dua saksi, Nyongker dan Kerenhapuk Dahoklory alias Keren, keluar lewat pintu belakang. Saat korban muncul di halaman belakang, secara tiba-tiba Tersangka Anis memukul wajah korban di bagian kiri, mengenai mata kiri, hingga menimbulkan luka memar dan bengkak. Hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Letwurung memperkuat bukti luka tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Reinaldo Sampe, S.H., M.H., mendorong penyelesaian perkara ini lewat mekanisme keadilan restoratif. Proses perdamaian dilakukan pada 18 Juni 2025, di mana Tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf, yang kemudian diterima korban tanpa syarat. Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan. Permohonan penghentian penuntutan pun diajukan dan setelah melalui telaah, disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose RJ tanggal 30 Juni 2025.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga mengesahkan penyelesaian 9 kasus lainnya melalui keadilan restoratif, yaitu:
-
Ikram alias Rendi bin Rahman (Kejari Polewali Mandar) – Penganiayaan
-
Rahman Buttu alias Rahman/Bapak Roni bin Buttu (Kejari Polewali Mandar) – Penganiayaan
-
Klaus Gregorius Radja (Kejari Sabu Raijua) – Pencurian
-
Refi Andreas alias Refi bin Asmadi (Kejari Bengkulu Utara) – Penganiayaan
-
Evan Merdiyansyah alias Evan bin Chandra (Kejari Bengkulu Utara) – Penganiayaan
-
Eko Nursamsi bin Umun (Kejari Jakarta Barat) – Penganiayaan
-
Rian Ramadani (Kejari Jakarta Pusat) – Penadahan
-
Candra Roy Ichwansyah bin Sudarlan (Kejari Jakarta Utara) – Pencurian
-
Desy Noor Handayani alias Acil (Kejari Jakarta Selatan) – Pencurian
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan RJ diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
-
Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban;
-
Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya;
-
Baru pertama kali melakukan tindak pidana;
-
Ancaman hukumannya di bawah lima tahun;
-
Tersangka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya;
-
Proses damai berlangsung secara sukarela tanpa tekanan;
-
Kedua pihak sepakat bahwa perkara tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan;
-
Ada alasan sosiologis yang mendukung;
-
Masyarakat memberikan respons positif.
JAM-Pidum juga meminta para Kepala Kejari untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 tertanggal 10 Februari 2022 sebagai bentuk realisasi dari kepastian hukum. (Red)











