JPU Ungkap Dugaan Korupsi Pertamina, Arcandra Tahar Paparkan Tata Kelola Migas di Persidangan

0
98

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (22/1/2026).

Dalam persidangan, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016–2019, Arcandra Tahar, dihadirkan sebagai saksi.

Arcandra memberikan keterangan terkait tata kelola PT Pertamina dari sektor hulu hingga hilir, khususnya kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.

JPU menjelaskan, saksi mengungkap fakta bahwa bagian minyak mentah negara sebesar sekitar 255 ribu barel per hari tidak diserap untuk kebutuhan dalam negeri, melainkan diekspor oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Kondisi tersebut menyebabkan PT Pertamina harus melakukan impor minyak mentah, yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional, termasuk biaya pengapalan dan kebutuhan tambahan ruang penyimpanan,” ujar JPU Triyana Setia Putra.

JPU menegaskan, kondisi itu menjadi dasar keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Namun, penyewaan tersebut dinilai tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum di PT Pertamina pada periode 2018–2024.

Selain itu, JPU menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai saksi dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Sementara itu, mantan Menteri ESDM periode 2016–2019 Ignasius Jonan kembali berhalangan hadir karena menjalani perawatan medis di Singapura. JPU menyatakan akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangan Jonan masih diperlukan atau telah terwakili oleh saksi lain.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here