Kades Dilaporkan Panwaslih Lantaran Tak Libatkan BPD

0
236

Kediri, restorasihukum.com – Lantara tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengusulkan calon PPS, Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ‎M. Sobiri dilaporkan oleh salah seorang anggota Penyelenggara Pemilihan Suara (PPS) ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

‎     Hal ini di benarkan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri Muji Harjito. Ia mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.

     Menurut Muji Harjito yang biasa di sapa  Jito, kasus itu merupakan satu dari dua perkara pemilihan umum (Pemilu) yang kini tengah ditangani.

     “Panwaslih telah menerima dua laporan kasus pemilu, salah satunya laporan resmi dari salah satu PPS terhadap kepala desa. Laporan kedua juga dari PPS yang keberatan karena kepala desa tidak bersedia membuat Surat Keputusan (SK) tentang pendirian sekretariat PPS di desa,” ungkapnya.

     Pada kasus pertama, seperti yang tertulis pada surat laporan ibernomor 01/Lap/Panwaskab.Kediri/V/2015. dilaporkan oleh Sugito (42), PPS asal Desa Tugurejo, RT 2 RW 6 Keca Ngasem, Sugito keberatan atas penetapan dan pelantikan anggota PPS, karena Kades M. Sobiri tidak melibatkan BPD dalam mengusulkan PPS ke KPU.

     Apa yang sudah dilakukan Kades M. Sobiri ini, menurut JIto bertentangan‎ dengan ketentuan Undang-Undang No 5Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, terutama pasal 44 ayat dua, bahwa calon anggota PPS adalah atas usul bersama Kepala Desa/Kelurahan dan BPD.

     Jito menjelaskan bahwa , “Dari laporan itu, kemudian kami mengundang sejumlah pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Diantaranya, Sugito‎, sebagai pelapor, Kepala Desa Tugurejo M. Sobiri, KPU dihadiri Drs. M. Syamsuri dan Sekretaris BPD Soni Kuncoro”.    

     Dan setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, pada dasarnya sudah memenuhi persyaratan. Hanya saja, Soni Kuncoro mengaku, saat tanda tangan tidak bermusyawarah terlebih dahulu.

     “Perkara itu tidak bisa ditindaklanjuti, alasannya berdasarkan kajian Panwas tindakan terlapor sudah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan peraturan KPU No 3/2015 pasal 37 ayat 1. Karena tidak ada ketentuan yang dilanggar, maka kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti,” tegas Jito. (dd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here