Malang restorasihukum.com Menindak lanjuti surat dari Pemda kabupaten Malang . BPN tertanggal 3-12-2013 memberikan informasi sesuai PP.no.24 tahun 1997 jo.Permeneg agraria / Ka.BPN no.3 tahun 1997 yang mana subsidi dari pemerintah (DIPA BPN RI ) meliputi biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan lapang, penerbitan SK Hak atau pengesahan data fisik, penerbitan sertipikat, supervisi dan pelaporan.
Sedangkan yang terjadi di lapangan dengan dalih bermacam-macam kepala Desa sekarpuro Anwari memungut biaya berfariasi mulai dari 350 ribu hingga 5 juta bahkan menurut keterangan warga sekaligus pemohon prona kalau cara pembayarannya di atur sedemikian rupa mulai dari panitia bentukan Anwari, membayar ke bagian bendahara 350 ribu sedangkan pungutan lainnya yang mencapai 5 juta langsung bayar ke kades Anwari sendiri.
Bagi warga Desa yang belum melunasi pembayaran biaya prona pada saat ini setiap pengurusan administrasi Desa, contoh membuat KTP, Kartu Keluarga banyak dipersulit oleh Kades Anwari dengan tidak mau menandatangani surat-surat administrasi kependudukan. Padahal tupoksi dan kewajiban kepala Desa adalah melayani masyarakat, karena itu merupakan Hak bagi warga yang harus dipenuhi oleh seorang kepala Desa. Belum lagi sikapnya yang sombong serta arogan dengan berkata kasar, ” Jika Desa Sekarpuro terserah diri saya, apapun yang dilakukan atas persetujuan Bupati, bahkan mengaku punya hubungan dekat dengan Bupati”. ungkap warga pada wartawan restorasihukum.com.
Terkait permasalahan hukum yang di hadapi Anwari selaku panitia A di badan pertanahan nasional (BPN) yang telah di laporkan warganya pada Oktober 2013 lalu, karena telah melakukan dugaan pungli yang memberatkan dari 350 bidang Prona tersebut, dengan entengnya menjawab ” aku siap dan tidak takut kalau harus berurusan dengan hukum meskipun di panggil kejaksaan Kepanjen sekalipun’’.
Sedangkan perkembangan pemanggilan saksi-saksi korban mulai dari oktober 2013 sampai 17 maret 2014 sudah 25 orang lebih yang dimintai keterangan dan sesuai SP-253/0.5.43.4/Fd.1/03/2014 kejaksaan negeri kepanjen akan mulai panggil saksi lagi guna keperluan pemeriksaan saksi dalam perkara pungutan liar dengan dalih biaya pengurusan prona desa Sekarpuro Kecamatan Pakis kabupaten Malang. Menurut kasi pidsus kejari kepanjen Yulius kaisar .SH terkait kasus ini akan terus lanjut.
Anwari sendiri terlilit persoalan yang menjerat ini tidak bergeming dan terlihat tenang-tenang saja,bahkan minggu 22-2-2014 bertempat di balai Desa Sekarpuro jam 9 pagi mengumpulkan warga yang jadi peserta prona di mintai tanda tangan pada kertas kosong yang sengaja di palsukan menjadi tertanggal 20-2-2013 hari minggu. Sampai sekarang Anwari cs masih berani menagih pada warga yang jadi peserta prona dan di anggap masih kurang membayar biaya tersebut.
Dari hasil pemanggilan saksi yang notabenya panitia seperti para pamong Desa Rt, Rw, Kasun 6 februari 2014 / 17 Februari 2014 para saksi mengelak kalau meminta uang pada peserta, padahal dari korban (pelapor) sudah banyak yang mengakui kalau dimintai uang untuk biaya prona dan sangat bervariasi.
Kejati Jawa Timur, terkait masalah prona Desa Sekarpuro ini sudah mengantongi bukti-bukti untuk proses selanjutnya apabila di Kejari Kepanjen mangkra. Anwari semakin hari di depan warga semakin berani menantang hukum dengan mengatakan ,” Siap di panggil Kejari Kepanjen “. Seharusnya masalah prona ini segera disidangkan agar ada efek jera bagi para pelaku pungli prona. Bahkan dari pihak Kejari Kepanjen sudah melayangkan surat ke Bupati untuk pemanggilan kades Anwari. (Ich )










