Pasuruan, restorasihukum.com – Puluhan Karyawan PT EMSA (estube) yang tergabung dalam YLHPKP (yayasan lembaga hukum perlindungan konsumen & pelaku usaha) berkumpul depan perusahaan lakukan demo guna menuntut hak-haknya yang selama ini tidak di berikan. Pasalnya, sekitar 28 pekerja di PHK secara sepihak tanpa ada pesangon dari pihak perusahaan.
Menurut koordinator lapangan (korlap) Rahman saat ditemui media restorasihukum.com, (27/08/18) mengatakan para karyawan PT EMSA (estube) lakukan demo lantaran ada sekitar 28 pekerja yang dirumahkan atau di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
“Hampir 1bulan karyawan di PHK dan mendirikan posko “Gempur EMSA” ( Gerakan Menuju Perubahan Untuk Karyawan Es Mineral Sumber Abadi) depan perusahaan. dengan adanya posko ini diharapkan pihak perusahaan bisa memberikan hak-hak kami selama ini. Adapun tuntutan para karyawan, Bayar pesangon kami sesusai aturan (satu kali gaji), Angkat kami sebagai pekerja tetap, Ikutkan kami BPJS, Bayar kami sesuai UMR,” ungkapnya.
Bayarlah kami yang terPHK, pekerjakan kami yng terPHK, kami tidak melakukan kesalahan kenapa harus terPHK, pensiunkan kami yang lanjut usia. Itu semua tuntutan para karyawan kepada perusahaan dengan menuliskan diatas spanduk sebagai rasa kesal kepada para perusahaan, karena selama ini hak karyawan tidak diberikan.
Para pendemo akan melanjutkan aksinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Disnaker kabupaten Pasuruan, jika semua tuntutannya tidak terpenuhi.
Dalam aksinya depan perusahaan, para pendemo di kawal dari pihak polsek dan koramil prigen, kabulaten Pasuruan dengan tujuan agar aksi tersebut berjalan aman dan kondusif. (sy)










