Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan alokasi kuota tambahan jemaah haji yang dinilai melanggar regulasi perundang-undangan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut kepada awak media pada Jumat (9/1/2026). “Benar,” ujar Fitroh singkat saat dimintai konfirmasi terkait status tersangka mantan Menteri Agama itu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri.
Pencekalan tidak hanya diberlakukan terhadap Yaqut, tetapi juga terhadap mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pihak yang diduga terkait tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pertemuan diplomatik antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah sebagai upaya memperpendek masa antrean.
Sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, penyidik menemukan adanya kebijakan yang diduga menyimpang dari ketentuan tersebut.
Melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan rasio 50:50. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan mandat undang-undang dan berpotensi merugikan jemaah haji reguler yang seharusnya memperoleh porsi lebih besar.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur suap atau gratifikasi di balik perubahan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut.













