Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Kedua saksi yang diperiksa yakni BH dari Kementerian Kehutanan dan BZ, mantan kepala daerah Way Kanan periode 2010 hingga 2015.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here