Kepergok Dumping, PT PRIA Dilaporkan Ke Dirkrimsus Polda Jawa Timur

0
608

Surabaya, restorasihukum.com – Setelah kepergok dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada kamis 30/4 lalu, pihak PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) Luluk (selaku penanggung jawab kegiatan) berusaha mencari kambing hitam atas temuan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam miliknya.

“Iya, dari mana ya apa benar itu, kan nggak ada intruksi hari ini, apa benar itu dari Pria, coba kirim videonya biar saya cek kekantor dulu. ” Ungkapnya singkat.

Baca juga berita terkait :

Kepergok, PT PRIA Dumping B3 Makjun Di Kecamatan Tapen – Jombang

Setelah video dikirim melalui pesan singkat whatsapp, tim dihubungi oleh nomer yang tidak dikenal mengaku sebagai kakak dari sopir yang melakukan dumping limbah tersebut dan menyampaikan jika saat itu Luluk sedang mencari oknum pelakunya penyalahgunaan wewenang tersebut. “Sy kakaknya sopir yg muat barang td pak, Justru informasi yg sy dpt dari org pabrik saat ini bu luluk perintahkan utk mengusut sampai tuntas siapa oknum yg melakukan hal itu ..” Ungkapnya.

Lihat juga video sama youtube : https://youtu.be/S1c77JjF3YE

Dari keterangan tersebut menunjukkan bahwa Luluk sedang mencari kambing hitam untuk dijadikan korban atas kesalahan yang sudah diperbuat. Sedangkan tim ungkap fakta yuridis media ini sudah mendapat beberapa bukti jika yang dilakukan sopir sudah benar adanya sesuai dengan surat jalan yang diberikan oleh PT PRIA.

Menyikapi penemuan tersebut redaksi restorasihukum.com menyampaikan laporan informasi kepada Dirkrimsus Polda Jawa Timur Kombespol Gideon Arif Setyawan melalui pesan singkat whatsapp dengan menyertakan alat bukti berupa rekaman video langsung dengan harapan bisa ditindak sesuai jalur hukum yang berlaku. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here