Kejagung Periksa Dua Pejabat ESDM Terkait Korupsi Migas Kota Bekasi

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah pihak untuk membongkar tuntas skandal dugaan korupsi pengelolaan minyak dan gas bumi di Kota Bekasi. Selasa (27/10/2026), giliran dua orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa secara intensif guna menguliti penyelewengan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Pertamina EP dan PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan bahwa kedua saksi dari kementerian teknis yang dicecar oleh penyidik tersebut berinisial HLS dan EHL. Pemanggilan ini dieksekusi sebagai langkah krusial penyidik untuk merangkai utuh alat bukti materiil, menelusuri jejak tata kelola, sekaligus mempercepat penyusunan berkas perkara rasuah yang membentang selama lima belas tahun tersebut.

Dalam keterangannya, Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan ini dikawal ketat secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan Agung memastikan setiap manuver penegakan hukum dalam perkara KSO migas ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here