Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0
66

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Jumat, 23 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Adapun para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai kalangan, baik dari pihak swasta maupun internal Pertamina, yaitu:

  1. VE – Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi
  2. DU – Sekretaris Grup Mahameru
  3. DS – Direktur Qiltaking Merak (tahun 2013)
  4. FE – Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia (2022–2025)
  5. HP – VP Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga
  6. FA – VP Supply & Distribution Direktorat Pemasaran PT Pertamina (2018)
  7. MUS – Project Management PT Pertamina International Shipping (PIS)
  8. KMSN – VP Strategic Planning and Development
  9. AB – Procurement Officer PT PIS
  10. AFU – Senior Chartering Officer CFF & Gas (2023)

Pemeriksaan terhadap kesepuluh saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka YF dan lainnya, dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut tata kelola minyak dan produk kilang di tubuh Pertamina dan afiliasinya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here