Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 11 saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat dan manajemen di PT Pertamina dan anak perusahaannya, antara lain:
-
DDH, Senior Account Manager PT Pertamina (2019-2021) dan PT Pertamina Patra Niaga (2021-sekarang).
-
EP, Vice President Operational & Project Risk Manager.
-
HASM, Vice President Crude & Gas Operation.
-
EAK, Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga.
-
AS, Manager Government Sales dan Marine Sales PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023).
-
AA, Manager B2B Marketing Strategy PT Pertamina Patra Niaga (2024-sekarang).
-
EC, Vice President Tax PT Pertamina (Persero).
-
VBADH, Senior Account Manager I Mining Ind Sales (Agustus 2024-sekarang).
-
HMW, anggota Pokja Harga EDM.
-
MK, Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020-Mei 2021).
-
GW, Manager Marine & PSO PT Pertamina Patra Niaga (Januari-November 2023).
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat tersangka HW dan rekan-rekannya. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pengelolaan minyak dan produk kilang selama lima tahun terakhir di perusahaan milik negara tersebut. (Red)














