Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0
94

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Kamis, 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta anak perusahaannya.

Kasus ini melibatkan tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dengan tersangka utama berinisial ISL dan kawan-kawan.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

  1. AH – Pegawai PT Sritex
  2. AMS – Mantan Direktur Keuangan PT Sritex
  3. FP – Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur
  4. AS – Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI (2011–2012)
  5. MS – Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis (2017)
  6. RB – Direktur PT Jaya Perkasa
  7. MCS – Pegawai PT Sritex
  8. AR – Direktur Kepatuhan PT Bank DKI (2020)
  9. SH – Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI (2020)
  10. AP – Sekretaris Perusahaan PT Bank BJB
  11. WH – Sekretaris Perusahaan PT Bank BJB

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit tersebut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here