Jakarta, restorasihukum.com – Pada Rabu, 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa berinisial:
- MLS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama pada tahun 2020.
- SBY, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Keduanya diperiksa guna mendalami informasi dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, sekaligus melengkapi berkas perkara atas dugaan korupsi dalam program tersebut. (Red)















