Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0
55

Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Dalam rangka penguatan alat bukti dan pelengkapan berkas perkara atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan, hari ini Tim Penyidik memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, dengan identitas sebagai berikut:

  1. SP – Direktur Keuangan PT Bank DKI Tahun 2020
  2. ZHD – Analis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2012
  3. EW – Pimpinan PT Bank DKI Cabang Solo
  4. IS – Finding Officer Marketing Dana PT Bank DKI Cabang Solo
  5. IMK – Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
  6. TTK – Direktur PT Metta Karsa Sentosa
  7. IKL – Direktur Utama PT Sritex (pemeriksaan lanjutan)

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberian kredit oleh tiga bank, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), yang diduga dilakukan tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tim Jaksa Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam proses analisis, persetujuan, dan penggunaan fasilitas kredit, guna mengungkap secara tuntas skema dugaan penyimpangan yang terjadi.

Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas praktik korupsi di sektor perbankan yang berdampak luas terhadap stabilitas keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here