Kejaksaan Agung Periksa Empat Aparatur Daerah Terkait Kasus Korupsi Pertambangan PT CCM

0
3

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait tata kelola pemerintahan pada Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan tersebut dieksekusi sebagai langkah yuridis guna mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara oleh korporasi PT CCM di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara yang berlangsung selama periode tahun 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memaparkan bahwa keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur birokrasi daerah. Para pihak yang dimintai keterangan meliputi aparatur Pemerintah Kabupaten Nunukan berinisial MPM seorang Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan berinisial RS aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berinisial AHIS serta mantan Kepala Daerah Nunukan berinisial AL.

Lebih lanjut Anang menegaskan bahwa pemanggilan jajaran pejabat wilayah tersebut murni bertujuan untuk memperkuat alat pembuktian material sekaligus melengkapi pemberkasan hukum. Ia memastikan bahwa institusi kejaksaan menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara profesional independen dan akuntabel dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here