Kejaksaan RI Peringati Harlah ke-81, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pemulihan Kepercayaan Publik

0
3

Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-81 dengan menekankan pentingnya penguatan integritas, soliditas, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Momentum tersebut juga menjadi refleksi atas kinerja Kejaksaan sekaligus upaya memperkuat marwah institusi.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI yang mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis” di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

Dalam amanatnya, ST Burhanuddin mengatakan peringatan Harlah Kejaksaan harus menjadi momentum refleksi sekaligus titik balik untuk memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah institusi.

“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar Jaksa Agung.

Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan solidaritas seluruh jajaran Kejaksaan. Menurutnya, Kejaksaan harus menjadi satu kesatuan yang utuh atau een en ondeelbaar dengan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh aparatur untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Setiap Insan Adhyaksa dinilai menjadi cerminan institusi sehingga sikap, tutur kata, dan perilaku pegawai turut menentukan marwah Kejaksaan di mata masyarakat.

“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.

Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menyalahgunakan nama maupun kewenangan institusi. Ia mengingatkan agar pegawai tidak meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan Kejaksaan.

“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” katanya.

Dalam penegakan hukum, ST Burhanuddin meminta jajaran bertindak profesional, objektif, adil, dan humanis dengan menggunakan hati nurani serta berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Kejaksaan juga terus mendorong transformasi sistem penuntutan dan memperkuat peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan Kejaksaan diarahkan untuk selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Pada Harlah ke-81 ini, Jaksa Agung turut menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh Insan Adhyaksa. Perintah tersebut mencakup penerapan nilai-nilai Ketuhanan dalam pelaksanaan tugas, pengembalian kehormatan dan marwah Kejaksaan, dukungan terhadap Asta Cita dan program prioritas Presiden, penggunaan hati nurani dalam penegakan hukum, penguatan sinergi dengan kementerian dan lembaga, penerapan kesederhanaan, serta peningkatan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum.

Momentum Harlah ke-81 juga menjadi kesempatan bagi Kejaksaan untuk menyampaikan capaian kinerja Semester I 2026.

Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA. Sementara pada Bidang Intelijen, telah dilaksanakan 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, dan mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk dengan penerapan sejumlah instrumen hukum pidana baru seperti plea bargain, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan, dan 332 eksekusi, termasuk penanganan sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.

Pada Bidang Pengawasan, sebanyak 376 laporan pengaduan masyarakat telah ditangani dengan tingkat penyelesaian 96,3%. Sebagai bagian dari penegakan integritas internal, sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang dikenai hukuman berat. Kepatuhan LHKPN tercatat mencapai 96,11%.

Di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Badiklat Kejaksaan RI meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40%. Badiklat juga melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.

Adapun Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100% dan pemulihan aset sebesar 83,71% pada Semester I 2026.

ST Burhanuddin menegaskan berbagai capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran Kejaksaan berpuas diri. Menurutnya, kepercayaan publik harus terus dijaga melalui kerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkas Jaksa Agung.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here