Kekuatan Pembuktian Hasil Cetak Foto, Layanan Pesan Singkat/SMS, dan Chatting dalam Pemeriksaan Perkara

0
92

Jakarta, restorasihukum.com – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, dunia peradilan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Penggunaan perangkat dan komunikasi digital yang semakin meluas turut memengaruhi proses peradilan, khususnya dalam tahap pembuktian perkara perdata.

Teknologi Mengubah Praktik Pembuktian di Pengadilan

Perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan dalam kehidupan sosial dan sistem hukum. Aktivitas masyarakat kini banyak bergantung pada perangkat digital, termasuk dalam interaksi yang berpotensi menjadi alat bukti di persidangan. Foto, pesan singkat (SMS), hingga percakapan melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Facebook sering diajukan sebagai bukti dalam perkara perdata, meskipun jenis bukti tersebut belum diatur secara khusus dalam HIR, RBg, maupun KUH Perdata.

Sementara itu, pembuktian tetap menjadi inti dari proses penyelesaian sengketa perdata. Hakim mencari kebenaran formil berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 164 HIR, 284 RBg, dan Pasal 1866 KUH Perdata: bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

UU ITE Perkuat Kedudukan Bukti Elektronik

Eksistensi bukti elektronik semakin mendapat legitimasi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, serta hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah dan diperluas keberlakuannya dalam sistem hukum acara Indonesia.

Ketentuan ini menegaskan bahwa hasil cetak foto, SMS, serta percakapan digital dari berbagai platform media sosial dapat diterima sebagai bukti elektronik sepanjang informasi tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kekuatan Pembuktian Masih Bergantung pada Penilaian Hakim

Meski eksistensinya telah diakui, UU ITE tidak secara spesifik mengatur kekuatan pembuktian bukti elektronik. Penilaian tetap berada pada hakim, dengan dasar syarat formil dan materiil. Bukti elektronik harus memenuhi unsur keautentikan, keutuhan, serta relevansi dengan perkara. Karena sifatnya yang mudah dimodifikasi, digital forensik diperlukan untuk memastikan keaslian bukti.

Dalam praktik peradilan, muncul dua pandangan hakim terhadap bukti elektronik yang tidak didukung digital forensik. Sebagian hakim mengesampingkan bukti tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil. Sebagian lainnya menerima bukti tersebut sebagai bukti permulaan yang perlu didukung alat bukti tambahan.

Rapat Koordinasi tahun 2019 di Jakarta bahkan telah menyepakati bahwa screenshot, foto, atau percakapan digital dikategorikan sebagai bukti permulaan. Jika dibutuhkan, pihak berperkara dapat menghadirkan saksi ahli untuk menguji keautentikannya. Namun, kesimpulan tersebut belum tertuang dalam bentuk regulasi resmi seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Penegasan dan Rekomendasi

Secara yuridis, hasil cetak foto, SMS, dan percakapan digital telah diakui sebagai bukti elektronik yang sah. Namun, kekuatan pembuktiannya berbeda. Bukti elektronik yang telah melalui digital forensik memiliki kekuatan pembuktian bebas, sementara bukti tanpa digital forensik hanya dianggap sebagai bukti permulaan dan wajib didukung alat bukti lain.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here