Kemendagri Siap Bahas Lebih Lanjut 10 RUU Kabupaten/Kota

0
148

Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan dukungan penuh dari Kemendagri terhadap percepatan pembahasan 10 Rancangan Undang‑Undang (RUU) Kabupaten/Kota usulan DPR RI. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR tentang RUU-RUU tersebut di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan  .

Adapun 10 RUU tersebut mencakup pembentukan administratif di Gorontalo, Buton, Kolaka, Konawe, Muna, Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Sangihe, serta Kota Gorontalo dan Kota Manado. Menurut Ribka, pemerintah bersama Mendagri sepakat untuk mempercepat proses ini, sebagai bagian dari penataan dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota yang sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan.

Kemendagri juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk 10 RUU tersebut. Namun, aspek cakupan wilayah—terutama terkait pulau dan koordinat geografis masih dalam tahap verifikasi dan validasi bersama pemerintah daerah, sebagai tindakan preventif untuk mencegah sengketa wilayah di masa depan.

Ribka menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan batas administratif, mengingat masih adanya sengketa batas laut yang belum diselesaikan, sehingga data tentang pulau dan koordinat harus diolah secara akurat dan komprehensif.

Secara simbolis, DIM tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, dan Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam. Proses pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, dengan melibatkan Dirjen Otda Kemendagri, serta pejabat dari Kemenkumham terkait. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here