Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Hukum menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memberikan legitimasi normatif yang lebih tegas terhadap keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Andi Yulia Hertaty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau bersifat ad hoc, melainkan bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” ujar Sekretaris Ditjen AHU Kementerian Hukum Andi Yulia Hertaty..
Menurut Andi, penegasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama juga menjadi norma pengikat untuk mendorong koordinasi lintas institusi dengan standar prosedur yang seragam dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa penguatan peran PPNS ke depan harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya melalui perluasan kewenangan, tetapi juga melalui pembenahan tata kelola kelembagaan dan sistem kerja.
“Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.
Selain itu, Andi menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS yang akurat dan terintegrasi.
Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU Kemenkum Romi Yudianto menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yakni penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu, dengan Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.
“Ketentuan ini menutup ruang tafsir terkait dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” ujar Romi.
Ia menegaskan PPNS wajib berkoordinasi dengan Polri sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum guna menjamin keseragaman due process of law dalam sistem peradilan pidana.
Dalam praktiknya, lanjut Romi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun PPNS tanpa koordinasi dengan Polri berisiko cacat formil. Oleh karena itu, seluruh tindakan penyidikan oleh PPNS harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang diatur dalam KUHAP 2025.
Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa Direktorat Pidana Ditjen AHU akan membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai regulasi turunan KUHAP yang mengatur kedudukan dan kewenangan PPNS.
Sebagai tindak lanjut berlakunya KUHAP baru, Kementerian Hukum menggelar kegiatan penyusunan peraturan dalam rangka penguatan peran PPNS pada 2–4 Februari 2026. Kegiatan tersebut membahas aspek substansi penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.
Melalui kegiatan tersebut, Ditjen AHU Kemenkum menargetkan tersusunnya laporan kajian sebagai dasar penyusunan naskah urgensi dan draf perubahan PP Nomor 58 Tahun 2010, guna mewujudkan PPNS yang lebih profesional, terkoordinasi, dan kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.(Red)










