Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. Pemeriksaan berlangsung di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, pada Senin (9/3/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menggali informasi terkait mekanisme pengadaan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan kemungkinan keterkaitan anggota Komisi V DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA,” ujarnya.
Kuasa hukum Budi Karya, Tri Hartanto, memastikan kliennya memenuhi panggilan penyidik.
“Kami memenuhi undangan tersebut,” ujar Kuasa hukum Budi Karya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (sekarang Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang). Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dan dua perusahaan terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di berbagai daerah, antara lain:
- Jalur ganda Solo Balapan–Kalioso
- Pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan
- Proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
- Perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera
Penyidik menduga adanya praktik pengaturan pemenang proyek sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Sebelumnya, Budi Karya juga pernah dimintai keterangan terkait kasus yang sama pada Juli 2023 dan jadwal pemeriksaan Februari 2026 sempat tertunda karena agenda lain, sehingga baru terlaksana pada Maret 2026.(Red)










