Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (10/3/2026).
Menurut Budi, kelima orang tersebut ditetapkan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di tahapan pimpinan KPK. Dari lima tersangka, dua berperan sebagai penerima suap, sementara tiga lainnya berperan sebagai pemberi.
“Sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menahan Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di wilayah kabupaten tersebut. Selanjutnya, pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK menindaklanjuti dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.(Red)










